Data Forgery (Pemalsuan Data)
MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA FORGERY
Diajukan Untuk
Memenuhi Nilai Ujian Tengah Semester ( UTS )
Mata Kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Afiv
Achmad Sulthoni 13180031
Sugeng
Riyadi 13180019
Agung
Setiadi 13180336
Try
Priyono 13180344
Batara
A.S 13180487
13.5C.25
Jurusan Teknologi
Komputer
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih
sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami
pada semester IV selama menjalani kuliah
di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama
dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal
yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah
Data Forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai
UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung
langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat
kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3. Rekan-rekan seperjuangan kelas 13.5C.25
Jurusan Menegemen Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah
bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam
berbagai hal.
Akhirnya, penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang
membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.
Jakarta,
Oktober 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
…………………………………………………………………………………….i
Daftar Isi…………………………………………………………………………………………..ii
- iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ..............................................................................................................................1
1.2 Maksud Dan Tujuan ......................................................................................................................1
1.3 Metode Penelitian ........................................................................................................................1
1.4 Ruang Lingkup…………………………………………………………………….……………2
1.5 Sistematika
Penulisan……………………………………………………………....…………...2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Data Forgery ...........................................................................................................3
2.2 Faktor-Faktor Yang
Mendorong Kejahatan data Forgery .........................................................4
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Definisi Data Forgery .................................................................................................................6
3.2 Contoh Kasus Data
Forgery……………………………………………………………………6
3.3 Penanggulangan dan
Pencegahan Data Forgery…………………………………………….....12
3.3.1 Penanggulangan Data
Forgery……………………………………………………….…........12
3.3.2 Penanggulagan
Global…………………………………………………………….……........13
3.3.3 Cara Mencegah
Terjadinya Data Forgery……………………………………………….......14
3.4 Dasar Hukum Tentang
Data Forgery………………………………………………………….15
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………..17
4.2 Saran…………………………………………………………………………………………17
Daftar pustaka
................................................................................................................................18
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dulu,
ketika mengarsipkan data-data penting kita hanya menyimpannya pada sebuah
lemari besar. Sehingga dalam pencariannya pun menjadi lama, apabila data atau
dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada
era digital ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 MAKSUD & TUJUAN
Maksud
dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Tengah
Semester (UTS) semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.
1.3 METODE PENELITIAN
Metode
penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
1.4 RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan
data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun
sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam
Bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode
penelitian, ruang lingkup dan sistematika tulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam
bab ini dijelaskan teori-teori tentang data forgery secara umum.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam
bab ini dijelaskan pembahasan mengenai data forgery, kasus tentang data forgery
khususnya pada pemalsuan sebuah situs ineternet maupun email pishing dan juga
membahas penanggulangan masalah tersebut.
BAB IV PENUTUP
Dalam
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 PENGERTIAN DATA
FORGERY
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts
or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku
hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN DATA
FORGERY
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong
penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya.
Karna latar belakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya :
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
mereka melakukan kejahatan cyber.
Komunitas
Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 DEFINISI DATA FORGERY
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data
pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
3.2 CONTOH KASUS DATA FORGERY
1.
Data Forgery Pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank)
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet
banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya
sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut
dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas
nasabah.
Modus
lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs
tertentu. “Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat
penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan
adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,-
lewat BCA.
Surat
Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001
Dear
BCA,
Dengan
ini saya:
Nama:
Steven Haryanto
Alamat:
(dihapus-red.), Bandung 40241
Pembeli
domain-domain internet berikut:
WWWKLIKBCA.COM
KILKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM
Melalui
surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf
sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada
pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut.
Namun saya menjamin bahwa saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data
tersebut. Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh
pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya
tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA
segera menindaklanjuti data ini.
Dengan
ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa
keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk
ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama sekali. Alasan
nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli saya di domain tersebut,
dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal pembelian saya memang tidak berniat
mencuri uang dari rekening pelanggan.
Saya
tidak pernah menjebol, menerobos, atau mencoba menerobos sistem jaringan atau
keamanan milik BCA/Internet Banking BCA. Melainkan, yang saya lakukan yaitu
membeli beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman
indeks dan halaman login http://www.klikbca.com ke server lain. Itu tetap suatu
kesalahan, saya akui. Saya tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya.
Semua file situs-situs gadungan, berasal dari server aslinya di http://www.klikbca.com/.
Yang dilihat pemakai, kecuali file halaman depan dan halaman login. Saya
betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH BERDAMPAK AKHIR
POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi
lebih sadar akan isu keamanan ini. Ingat iklan Internet Banking Anda?
“Pengamanan berlapis-lapis. SSL 128 bit… Disertifikasi oleh Verisign…Firewall
untuk membatasi akses… User id dan PIN.” Apakah seseorang harus menciptakan
teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol semua teknologi pengaman
itu untuk memperoleh akses ke rekening pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan
hanyalah 8 USD. Ironis memang.
Masalah
TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL domain.com/.net/.org yang tidak mungkin
dihindari (kita dapat melihat database whois untuk melihat betapa banyaknya
domain plesetan-plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan
saya ini adalah klikbca.com. Semua situs-situs online sebetulnya terancam akan
masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya sendiri
telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada khalayak ramai
dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA maupun customernya. Semua
domain plesetan akan saya serahkan kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya
pendaftaran. Itu tidak saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin
telah saya timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan
permohonan maaf saya.
Demikian
surat ini dibuat. Saya lampirkan juga kepada media massa sebagai permohonan
maaf kepada publik dan akan saya taruh di situs master.web.id dan situs lain
sebagai pengganti artikel sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh
BCA untuk diturunkan.
Saya
juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak mengacuhkan
forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti yang saya jelaskan
inilah yang terjadi dan tidak pernah ada penyalahgunaan data atau pencurian.
2.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda
DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.
Email Pishing
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia
maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data
account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
4.
Instagram
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga
telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut.
Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah
menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer
Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada
gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user
untuk mengunduhnya.
Nah…Tapi
tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut,
karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke
dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web
page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan
Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari
analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi
palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file
lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik
facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun
akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor
tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya
dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari
aplikasi tersebut.
3.3 PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY
3.3.1 Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1.Verify
your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena
ini mekanisme umum.
2.
If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda
waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
4.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang
lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di
internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password
merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau
kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika
password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat
diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya
biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.3.2 Penanggulangan
Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
1.
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus
Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi
khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
3.3.3 Cara Mencegah
terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.4 DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
Pasal 46
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
5. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang yang
memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua
belas miliar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari
semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Data forgery
merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data
forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data
forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2 SARAN
Dari hasil pemaparan dari
semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1.
Dalam menggunakan
e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2.
Verifikasi account
yang kita punya secara hati-hati.
3.
Updatelah username
dan password anda secara berkala.
DAFTAR
PUSTAKA
https://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/makalah-data-forgery.html
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Komentar
Posting Komentar